Pekanbaru,sorotkabar.com — Seorang pelaku jambret spesialis perhiasan emas berinisial RM (21) ditangkap tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah diketahui telah beraksi di 18 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, RM ditangkap di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Penangkapan berawal dari laporan Hosni Santaria (43), seorang pegawai negeri sipil asal Kabupaten Indragiri Hilir. Korban dijambret saat berkendaraan di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
“Korban kehilangan gelang emas seberat 15 gram dengan kerugian sekitar Rp15 juta. Pelaku merampas gelang dari tangan korban saat korban berhenti di lampu merah,” jelas Kompol Jorminal, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di sebuah hotel kawasan Jalan Teuku Umar. Tim Opsnal yang dipimpin AKP Leo Putra Dirgantara, menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan di 18 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, di antaranya Jalan Delima (Tampan), Jalan Kaharudin Nasution (Bukit Raya), Jalan Parit Indah (Bukit Raya), Jalan Pattimura (Sail).
Kemudian Jalan Thamrin (Sail), Jalan Pepaya dan Jalan Cempaka (Sukajadi), Jalan Nilam dan Jalan Seberut (Pekanbaru Kota), Jalan Arifin Ahmad (Marpoyan Damai), Jalan KH Ahmad Dahlan (Sukajadi), Jalan Naga Sakti (Tampan) dan Jalan Hang Jebat (Sail).
Jorminal menyebut, sasaran utama pelaku adalah perempuan yang memakai perhiasan emas saat berkendara. Barang rampasan berupa gelang emas, telepon genggam, dan dompet.
Selain menjambret, kata Jorminal, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor jenis KLX pada hari yang sama dengan penjambretan terhadap Hosni, dan menjual motor tersebut seharga Rp6 juta.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dipenjara dalam kasus serupa dan baru keluar tahun 2023. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba,” kata Jorminal.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jorminal menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan jalanan dan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk selalu waspada saat berkendara dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum. Jangan lengah di jalan,” pungkasnya.*
Jorminal menyebut, sasaran utama pelaku adalah perempuan yang memakai perhiasan emas saat berkendara. Barang rampasan berupa gelang emas, telepon genggam, dan dompet.
Selain menjambret, kata Jorminal, pelaku juga pernah mencuri sepeda motor jenis KLX pada hari yang sama dengan penjambretan terhadap Hosni, dan menjual motor tersebut seharga Rp6 juta.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya dipenjara dalam kasus serupa dan baru keluar tahun 2023. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba,” kata Jorminal.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)