PDIP Nilai Istilah Nonaktif Tidak Ada dalam Tatib DPR dan UU

Senin, 01 September 2025 | 20:29:55 WIB
Ketua Banggar DPR yang juga Ketua Pengawas Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) Said Abdullah.

Jakarta,sorotkabar.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyampaikan dalam tata tertib DPR maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak terdapat istilah nonaktif bagi anggota legislatif. Kendati demikian, ia menghormati keputusan sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya di Senayan.

Said enggan mengomentari lebih jauh soal keputusan internal partai lain tersebut. Ia hanya menekankan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyinggung pentingnya kedisiplinan anggota DPR.

“Baik tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati langkah yang ditempuh Nasdem, PAN, maupun Golkar,” ujar Said di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Ketua Badan Anggaran DPR itu menilai arahan Presiden perlu menjadi acuan bagi partai politik. Meski setiap partai memiliki kedaulatan dan otonomi, ia menilai hasil musyawarah dengan Presiden juga harus diikuti oleh DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Dalam pembahasan anggaran DPR, BURT tentu akan mengacu pada arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya di DPR sebagai respons atas desakan publik. Kebijakan itu berlaku mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga unsur pimpinan DPR.

Beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Keputusan tersebut diambil partai-partai terkait sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang belakangan ini.(*)

Halaman :

Terkini