LPJ Pengurus PPP Lama Tak Kunjung Diserahkan, Dugaan Penarikan Dana Tak Sah Terus Diselidiki

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:16:29 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Riau periode 2025-2030 yang dipimpin Ikbal Sayuti, hingga kini belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus PPP Riau sebelumnya.

Pihaknya saat ini juga sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh oknum kepengurusan sebelumnya. Dugaan penyelewengan terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan DPP PPP Nomor 1698/SK/DPP/W/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

SK tersebut mengesahkan susunan kepengurusan baru DPW PPP Riau masa bakti 2021–2026 hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa, sekaligus mencabut SK Plt sebelumnya.

Meski kepengurusan lama sudah tidak berlaku, oknum yang mengatasnamakan DPW PPP Riau diduga tetap melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan bukti rekening koran PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), penarikan tunai dilakukan tiga kali berturut-turut.

Penarikan pertama terjadi pada 30 Juni 2025 senilai Rp214 juta, kemudian pada 1 Juli 2025 senilai Rp250 juta dan 2 Juli 2025 senilai Rp410 juta. Total penarikan yang diduga tidak sah ini mencapai Rp874 juta.

Ketua DPW PPP Riau, Ikbal Sayuti mengatakan, bahwa dirinya bersama jajaran pengurus merupakan DPW PPP yang sah sesuai SK DPP. Pihaknya dipercayakan oleh DPP untuk menjalankan roda organisasi PPP Riau.

"Kami dari DPW terus berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk masalah keuangan yang sudah kita mintakan pertanggungjawaban kepada pengurus lama," ujar Ikbal, Jumat (29/8/2025).

Dikatakannya, untuk menjalankan roda organisasi ini perlu ada serah terima atau laporan pertanggungjawaban. Namun hingga kini pihaknya belum menerima laporan tersebut dari pengurus lama.

Anggota DPRD Riau Dapil Inhil itu juga menyebut, bahwa proses hukum terkait keuangan partai yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga terus berjalan.

"Sebenarnya kami dari DPW selama ini terjadi date lock, tidak ada komunikasi. Di awal kami sudah berusaha melalui aplikasi telpon maupun via chat, namun tidak direspon. Kemudian kita juga sudah surati, namun juga tidak direspon, kemudian somasi pertama tidak direspon sama sekali, dan pola persuasif internal tidak berjalan dengan baik,"  katanya.

Oleh sebab itu, kata Ikbal, pihaknya mengambil langkah hukum agar ada upaya mediasi. Pihaknya juga mengaku tidak menganggap bahwa hal itu sebuah pelanggaran, namun hanya meminta laporan pertanggungjawaban dari pengurus lama.

"Kalau memang uang itu sudah terpakai dan dipakai sesuai kegunaannya ya silahkan dilaporkan saja. Nah ini yang mentok sampai sekarang. Kawan-kawan merupakan senior kita semua, ayo kita duduk bersama lagi, karena simple saja kita minta laporan keuangan sebelumnya serahkan kepada kita, untuk dilaporkan ke Kesbangpol," jelasnya.

Menurutnya, yang berhak melaporkan ini adalah DPW PPP yang memiliki SK resmi.

"Tentunya kami, kalau kami tidak punya data, apa yang mau kami laporkan," pungkasnya.(*)

Halaman :

Terkini