Aksi Berulang, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Pipa Besi PHR di Mandau Bengkalis

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:43:39 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Bengkalis,sorotkabar.com – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi production line milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan petugas setelah sempat beraksi berulang kali di wilayah operasi migas tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (21/7/25) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga menemukan tumpukan pipa besi mencurigakan di dalam kebun sawit di Jalan Ampera Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pelapor bersama tim intel PT. ABB, yang setelah dilakukan pengecekan memastikan bahwa pipa tersebut merupakan aset PT. PHR dari Area 9 South DKF.

Akibat kejadian ini, PT PHR mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau.

Tim opsnal bergerak cepat, Senin (258/25) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi lebih dahulu menangkap tersangka berinisial Z alias Panjul (44) di sebuah warung di Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur.

Dalam interogasi awal, Panjul mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya M alias Adi (34), ZZ alias Feri (48), dan DB alias BY (26).

Keesokan harinya, Selasa (26/8) dinihari, tim opsnal kembali melakukan penangkapan beruntun. Sekitar pukul 04.00 WIB, M alias Adi dibekuk di rumahnya di Jalan Ampera, Kelurahan Babussalam. Dua puluh menit kemudian, polisi meringkus ZZ alias Feri di rumahnya di Jalan Bambu Kuning, dan disusul penangkapan DB alias BY di alamat yang sama pukul 04.40 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 22 potong pipa besi production line berdiameter 3 inci dan 4 inci dengan panjang masing-masing 2 meter, 1 tangkai gergaji, 5 mata gergaji.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian pipa besi milik PT. PHR. Untuk aksi terakhir, mereka gagal menjual hasil curiannya karena lebih dahulu diketahui pihak keamanan. Namun pada dua aksi sebelumnya, barang curian sempat mereka jual kepada seorang penadah berinisial Syaf (DPO).

"Empat tersangka diamankan. Para pelaku juga mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian itu," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/25).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga sudah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi kasus.

Polsek Mandau memastikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk memburu penadah berinisial Syaf yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
 

Terkini