Kisah Pilu Ibu di Tembilahan, Menangi Hak Asuh Anak dan Laporkan Suami ke Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:08:53 WIB
Kuasa hukum Melli, Hendri Irawan, saat membuat laporan ke Polisi

Tembilahan,sorotkabar.com — Perjuangan seorang ibu muda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, untuk mendapatkan kembali hak asuh atas anaknya membuahkan hasil.

Melli, yang sempat dipisahkan dari bayi perempuannya selama berbulan-bulan, akhirnya memenangkan hak asuh melalui putusan Pengadilan Tinggi Riau.

Kisah memilukan ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika sang suami berinisial T diduga membawa kabur bayi mereka yang saat itu baru berusia tiga bulan.

Dengan dalih menjemur anak di pagi hari, T pergi tanpa kabar dan tidak pernah kembali.

Melli yang panik mencari keberadaan anak dan suaminya. Peristiwa ini menghebohkan warga Tembilahan dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, PSMTI, tokoh agama, hingga P2TP2A Kabupaten Inhil.

Namun, upaya mediasi selalu gagal karena T tidak pernah hadir dan diduga bersembunyi di Pekanbaru.

Situasi semakin memilukan bagi Melli ketika ia diusir dari rumah keluarga T, meskipun dalam kondisi terpukul karena kehilangan suami dan bayinya.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan Melli. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan tidak ada alasan hukum atau fakta yang dapat menghalangi seorang ibu kandung untuk memiliki hak asuh atas anaknya.

Kuasa hukum Melli, Hendri Irawan, menyambut baik putusan tersebut. "Ini adalah kemenangan bagi Melli setelah perjuangan panjang. Dua kali persidangan kami menangkan. Meskipun pihak T mengajukan kasasi, kami tetap menghormatinya. Namun hak asasi seorang ibu untuk bertemu anak kandungnya tidak boleh dihalangi," ujar Hendri pada Rabu (20/8/2025).

Hendri menambahkan, pihaknya berharap T dan keluarganya dapat menghormati putusan pengadilan agar Melli bisa segera bertemu sang buah hati yang telah terpisah hampir sembilan bulan.

Kasus ini kini juga memasuki babak baru di ranah pidana. Polres Inhil telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Juli 2025 terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang diajukan Melli sejak Maret 2025.

"Benar, saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alat bukti sudah lengkap terkait dugaan pidana penelantaran. Proses hukum sedang berjalan," tegas Hendri.

Melli kini menaruh harapan besar agar putusan pengadilan segera ditindaklanjuti secara nyata, sehingga ia dapat kembali merawat anaknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Tembilahan sebagai cerminan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.(*)

Halaman :

Terkini