Pekanbaru,sorotkabar.com - Oknum guru di Kecamatan Tambang, Kabupatem Kampar, berinisial Z ditangkap polisi. Pria berusia 56 tahun ini diduga mencabuli tiga murid perempuannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joniman mengatakan, Z ditangkap setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti.
"Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin," ujar AKP Gian, Rabu (20/8/2025).
Gian menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Diketahui korban adalah AU (16), KA (16), dan NA (16).
Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah. Saat sampai di gang depan rumah, KA bersalaman sekakigus mengucapkan terima kasih.
Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya. Hal seupa juga dilakukan kepada AU yang duduk di kursi belakang mobil, kening korban dicium. Tindakan pelaku membuat dua saudara itu ketakutan.
Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, "Kamu udah make (singlet/tank top)?" dan dijawab polos oleh NA, "Lupa Pak."
Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orang tua mereka. Salah satu orang tua korban, EK (39), yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025.
Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, Z akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar," ucap Gian.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)