MAMUJU, sorotkabar.com - Seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial YKY (72) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, YKY sebelumnya ditangkap oleh tim oeprasi gabungan pengamanan hutan penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi bersama dinas kehutanan Sulbar dan aparat penegak hukum Sulawesi Barat. YKY ditangkap dan dijadikan tersangka seyelah berperan sebagai pemodal sekaligus pelaku dalam penambangan pasir tersebut.
"Tersangka ini kan mencari keuntungan dengan merugikan lingkungan, merugikan negara, dan juga mengorbankan kehidupan masyarakat saat ini dan di masa akan datang. Jadi kami akan lakukan tindakan tegas," kata Rasio saat konferensi pers di kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis (5/9/2024).
Rasio menegaskan, pihaknya masih menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aktivitas tambang pasir ilegal termasuk menelusuri aliran dana tambang pasir ilegal ini dengan kerja sama PPATK. YKY disangkakan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 7.500.000. Saat ini YKY ditahan di Rutan Polda Sulbar. "Saya juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis baik penyidikan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan lingkungan hidup," ujar Rasio.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menuturkan bahwa penangkapan YKY bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung. Dari hasil investigasi tim operasi gabungan kata Aswin, YKY diduga telah melakukan aktivitas tambang ilegal ini sejak tahun 2023. Tim operasi gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi serta menyita delapan alat berat yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Keterlibatan YKY juga terungkap setelah penyidik memeriksa YY (36), pengawas lapangan dalam operasi tambang pasir ilegal ini. "YKY sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan," kata Aswin.(*)