Kendalikan Peredaran 3 Kg Sabu Asal Malaysia, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dituntut 19 Tahun Penjara

Rabu, 04 September 2024 | 18:20:28 WIB
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Foto : ckp)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Jaksa Penuntut Umum, M Azsmar Haliem, SH menuntut terdakwa Faisal Doly Samosir (41) selama 19 tahun penjara.

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru diduga jadi pengendali penyelundupan 3 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU.

"Terdakwa Faisal Doly Samosir dituntut JPU dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa (3/9/2024).

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayarkan diganti penjara selama 1 tahun.

Selain terdakwa Faisal Doly Samosir, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Yuda Wartaman Pangaribuan. Pria 55 tahun itu, dituntut lebih ringan.

"Untuk terdakwa Yuda Wartaman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan," tutur Arief.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan. Sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Kamis (5/9/2024) nanti.

Untuk informasi, pengungkapan kasus itu bermula pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Saat itu, terdakwa Yuda yang mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet. Tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu.

Saat hendak memasukkan barang haram itu ke dalam mobil, dia ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kunci mobil dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan 1unit handphone Samsung Galaxy A10s yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika jenis sabu antara dia dengan terdakwa Faisal Doly Samosir.

Polisi melanjutkan penggeledahan mobil dan ditemukan 1 buah tas warna merah bertuliskan Alfamart berisi 3 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 kilogram.

Diakui kalau barang itu milik Faisal Doly Samosir yang berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Atas informasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Faisal Doly Samosir.(*)

Terkini