BPOM Mataram Musnahkan 1.500 Losion Mengandung Merkuri

Jumat, 08 Agustus 2025 | 21:10:36 WIB
Pemusnahan losion mengandung merkuri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan

Lombok Timur,sorotkabar.com – Sekitar 1.500 pis handbody losion merek WBS Cosmetics dimusnahkan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat. yang termasuk dalam 34 kosmetik yang ditarik oleh BPOM baru-baru ini karena terbukti mengandung bahan berbahaya yang mengancam kesehatan.

Proses pemusnahan berlangsung di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (8/8/2025)  dengan pengawasan ketat dari petugas BPOM.

Produk tersebut merupakan milik pengusaha kosmetik berinisial WSR (30), warga Kecamatan Keruak. Menurut Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.

“Produk ini tidak sesuai dengan standar keamanan yang sudah ditetapkan oleh Badan POM,” ungkap Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2025 mengenai produk kosmetik yang beredar di Makassar dan diduga mengandung merkuri. Hasil penelusuran menunjukkan, produk yang sama juga telah beredar hingga ke wilayah Lombok, termasuk di Desa Sepit.

Yosef menambahkan, handbody losion WBS Cosmetics terbukti positif mengandung merkuri, logam berat yang berbahaya bagi kulit dan kesehatan tubuh.

“Sebagai bentuk pengawasan, kami melakukan sampling dan pengujian terhadap berbagai produk kosmetik yang beredar di NTB, termasuk WBS Cosmetics dan dari hasil pengujian ditemukan kandungan bahan berbahaya merkuri,” jelasnya.

Tindakan pemusnahan ini sesuai dengan pedoman pola tindak lanjut yang berlaku. Produk WBS sebelumnya memang memiliki izin edar, tetapi setelah hasil pengawasan terbukti mengandung merkuri. Maka produsen wajib menarik dan memusnahkan produknya.

Ia menegaskan, pihak BPOM Mataram tidak ragu memberikan sanksi tegas apabila di masa mendatang masih ditemukan peredaran kosmetik berbahaya serupa.

“Jika ke depan masih ditemukan aktivitas produksi atau penjualan kosmetik berbahaya seperti ini, kami dapat menerapkan sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Yosef.

Pelaku usaha bisa dipidana penjara hingga 12 tahun, atau dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Halaman :

Terkini