Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah Singapura kembali merespon perihal keberadaan para tersangka kasus korupsi di Indonesia. Kali ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah keberadaan tersangka korupsi Jurist Tan (JT) di negaranya.
Jurist Tan merupakan salah-satu tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi program pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Dia merupakan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem.
Melalui laman resmi Kemenlu Singapura, mereka memastikan Jurist Tan tak ada di negara tersebut. "Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura," begitu keterangan dalam laman mfa.gov.sg yang dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Terkait nihilnya keberadaan Jurist Tan, Kemenlu Singapura pun sudah melaporkan hal tersebut ke pemerintah Indonesia. "Kami telah menyampaikan informasi ini kepada Indonesia," begitu pernyataan tersebut.
Kemenlu Singapura menyampaikan hal itu menyusul pernyataan terbuka otoritas Kementerian Imigrasi di Indonesia yang menyampaikan kepada media di Indonesia tentang Jurist Tan yang berada di Singapura. Pekan lalu, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan, Jurist Tan terdeteksi di Singapura pada 13 Mei 2025.
Hingga kini, Jurist Tan belum terdeteksi kembali masuk ke wilayah hukum Indonesia. "Data perlintasan per 17 Juli 2025, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Yuldi saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Yuldi mengungkapkan, Jurist Tan terakhir kali tercatat keberadaannya di Indonesia melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Imigrasi pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.05 WIB. Jurist Tan, kata Yuldi terdeteksi melalui penggunaan paspor milinya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta.
"Dari pengecekan pada sitem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961," ujar Yuldi.(*)