TEMBILAHAN, sorotkabar.com - Dua oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu (28/8/2024).
Kedua oknum polisi tersebut berinisial Bripka S dan Brigadir D, dengan barang bukti sabu. Namun belum diketahui persis jumlah barang buktinya. Ini merupakan hasil kerja sama Satres Narkoba Polres Inhil dengan Polsek Tembilahan Hulu. Hasil investigasi lapangan kedua tersangka menggunakan sepeda motor berboncengan dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan. Lalu laju kendaraan tersangka berhasil dihadang tepat di depan Polsek Tembilahan Hulu.
Kemudian tersangka berusaha membuang kotak rokok yang diduga berisi sabu. Namun itu diketahui personel polisi lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar jika yang di dalam kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu. Kini kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasi Humas Polres Inhil, Iptu Bambang membenarkan adanya oknum Polisi yang terjaring kasus narkotika. "Ia benar besok di rilis," ucap Iptu Bambang saat di hubungi melalui sambungan seluler, Senin (2/9/2024). Ia menjelaskan terkait oknum polisi tersebut perkaranya lanjut, kemudian akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.(*)