Dua Pelaku Pembakar Mobil Avanza Ditangkap

Senin, 02 September 2024 | 15:06:00 WIB
Dua tersangka, DW dan TAP diduga melakukan tindak pidana pembakaran 1 unit mobil Avanza

PELALAWAN, sorotkabar.com - Dua pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Avanza Bm 1391 CM warna Hitam berhasil ditangkap Polres Pelalawan.

Pembakaran tersebut terjadi di Perumahan Graha Pelalawan Blok B 5 Nomor 4, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/8/2024) sekira Pukul 02.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kris Tofel, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto, dan Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, saat rilis di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (2/9/2024).

Tersangka terdiri dari 2 orang pria berinisial DW dan TAP dengan korban Samsul Simorangkir.

"Pasal yang di sangkakan yakni 187 Ke-1e KUHPidana, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri.

Barang bukti dari korban, 1 unit kendaraan Roda empat merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1391 CM. Dengan nomor rangka MHKM1BA3JEK217001, Nomor Mesin K3MF07385, dengan kondisi rusak akibat terbakar pada bagian belakang, beserta 1 buah kunci kontak kendaraan.

Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 02744783, 1 bungkusan serpihan sisa-sisa bagian mobil yang terbakar, 1 batang kayu yang ujungnya dibalut kain dan 1 unit Flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian.

Dari kedua tersangka, 1 helai Baju Loreng warna Orange hitam, helai Baju Loreng warna Hijau hitam, 1 buah Helm merk LTD warna Hitam, 1 helai Baju Sweeter warna Cream, 1 helai Celana Pajang warna abu-abu, 1 helai Celana Pajang Jeans warna Biru, 1 Pasang Sepatu merk Adidas warna putih dengan garis hitam, 1 Pasang sandal warna hitam.

Lalu 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merk Yamaha N-Max dengan Nomor Plat Terpasang BM 6055 FIK digunakan pelaku saat melakukan aksi. Kemudian, 1 buah kunci kontak dan STNK Nomor 2383631, 1 unit Handpone merk OPPO F7, 1 unit Handpone merk Samsung Galaxy A12 warna hitam.

Modus operandi dari pelaku, terang Kapolres, sakit hati atau dendam. Berawal dari pelaku inisial TAP memiliki permasalahan dengan korban SS yang merupakan atasannya.

Pelaku inisial TAP dulunya adalah karyawan PTSI yang bekerja sebagai Supir (Truk Trailer), dan korban SS adalah sebagai atasannya. Permasalahan berawal saat pelaku TAP melakukan kelalaian yang mengakibatkan Truk Trailer yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Sehingga terhadap permasalahan tersebut pelaku langsung mendapatkan Surat Peringatan SP3 dari perusahaan. Selanjutnya, pelaku TAP tidak masuk bekerja dengan memberikan surat sakit yang telah ia manipulasi.

"Dan akibatnya berujung dengan surat pemecatan kepada pelaku di tempat kerja, dan atas pemecatan tersebut pelaku dengan insial TAP tidak terima dan sakit hati," terang Kapolres.

Penangkapan, dari hasil penyelidikan dan Pulbaket serta petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap kejadian pembakaran tersebut. Diketahui bahwa pelaku pembakaran terhadap 1 Mobil korban, pelaku TAP bertempat tinggal di desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan DW bertempat tinggal di Jalan Melati I Kecamatan Tampan Pekanbaru.

"Pada hari Kamis (29/8/2024) sekira Pukul 02.30 WIB tim mendapatkan informasi bahwa pelakuDW sedang berada dirumah, lalu tim langsung menuju kerumah DW dan mengamankan pelaku inisial DW beserta barang bukti. Dari hasil interogasi terhadap pelaku DW bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya dengan inisial TAP dan menggunakan SPM Merk Yamaha N-Max milik TAP," terang Kapolres.

Kemudian pada Jumat (30/8/2024) sekira Pukul 00.30 WIB, tim langsung menuju rumah pelaku inisial TAP dan langsung melakukan penangkapan serta mengumpulkan barang bukti.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku TAP bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya DW dengan cara mendatangi rumah korban menggunakan SPM Merk Yamaha N-Max miliknya. Kemudian pelaku mengakui menyiram menggunakan pertalite dan kemudian dibakar menggunakan kayu obor api kearah mobil korban yang terparkir di garasi. Pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan," pungkas Kapolres.(*)
 

Terkini