Tulis Komentar soal Beking Bandar Narkoba, Pria di Dumai Ditangkap

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:49:13 WIB
Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), seorang pria dari Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi, Jumat (30/8/2024). (Foto: kompas)

PEKANBARU, sorotkabar.com – Ricardo Marojohan Simanjuntak (29), seorang pria dari Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi pada Jumat (30/8/2024), setelah berkomentar menuding anggota polisi di media sosial.

Ricardo berkomentar pada sebuah unggahan di akun TikTok milik Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti. 

Unggahan tersebut menampilkan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 34 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi.

"Ah ta*k anggota anda banyak jadi bekingan bandar narkoba di Dumai Riau," tulis Ricardo pada kolom komentar unggahan tersebut.

Menanggapi komentar tersebut, Kombes Manang menjawab, "Oke terima kasih infonya bray. Sampai ketemu di rumah kamu ya. Tak lama setelah balasan tersebut, petugas berhasil melacak dan mengamankan pemilik akun yang bernama Ricardo Marojohan Simanjuntak.

"Pelaku sudah kita amankan. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Manang seperti dilansir dari kompas.com.

Ricardo tiba di kantor polisi dengan rasa penyesalan. Didampingi orangtuanya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dan institusi Polri serta berjanji akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saat dilakukan tes urine, Ricardo positif menggunakan narkotika dan mengaku baru beberapa hari mengonsumsi sabu.

"Masih dikembangin. Untuk pelaku sementara hanya pengguna (narkoba), nanti direhabilitasi," tambah Manang. 

Polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomentar di media sosial serta menyadarkan bahaya penggunaan narkoba.(*)
 

Terkini