Agung Nugroho Dipanggil Polda Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif

Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:13:11 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.

PEKANBARU, sorotkabar.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau terus berlanjut.

Meskipun beberapa saksi dalam kasus ini berpotensi menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah, pihak Kepolisian memastikan proses penyidikan tidak akan terhambat. Menurut informasi terbaru dari penyidik Subdit III, Ketua DPRD Riau, Yulisman, telah dimintai keterangannya hari ini.

“Hari ini, kami akan memanggil Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, untuk memberikan keterangan,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (27/8/2024).

Pemanggilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau dilakukan berdasarkan keterangan saksi bernama Muflihun yang mengaku adanya aliran dana kepada beberapa pimpinan dewan. “Kami memanggil kedua pejabat ini untuk mengklarifikasi informasi tersebut,” katanya seperti dilansir dari klikmx.

Hingga saat ini, sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa terkait kasus SPPD fiktif ini. Rincian pemeriksaan meliputi 12 orang PPTK, lima orang PPAKK, satu orang Kasubag Verifikasi, 20 orang pelaksana perjalanan dinas, serta lima orang Tenaga Harian Lepas (THL). Selain itu, tiga orang dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), satu orang dari pihak Benlur dan satu orang PA (Muflihun) juga diperiksa.

Nasriadi mengungkapkan hasil temuan sementara, yaitu dari total 21.632 Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hanya 7.538 SPJ yang terverifikasi sebagai kegiatan nyata.

Sebanyak 344 SPJ ditemukan tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan dan kemungkinan akan dianggap fiktif oleh auditor.

“Jumlah SPJ fiktif yang sudah teridentifikasi adalah 12.987. Dari jumlah tersebut, 763 SPJ dokumennya tidak ditemukan,” terangnya.

Saat ini, total SPJ yang terkumpul di penyidik adalah 20.525.

“Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan keseluruhan kasus ini,” tutup Nasriadi.(*)

Halaman :

Terkini