PEKANBARU, sorotkabar.com - Bos TV kabel, TS (42) di Pekanbaru ditahan aparat Polresta Pekanbaru, lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Tersangka TS melakukan KDRT terhadap istrinya saat dijemput dari hotel.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka TS langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Jeki menjelaskan, TS dilaporkan oleh istrinya NR (28). Dalam laporan tersebut, NR mengaku dianiaya oleh TS pada Rabu 5 Agustus 2024 lalu.
“Saat itu korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah mereka," ujar Jeki.
Saat perjalanan pulang, di dalam mobil, TS cekcok karena cemburu kepada NR. Terutama soal masa lalu NR yang membuatnya emosi.
TS juga memukul kepala bagian belakang pakai tangan kiri. Pukulan tersebut membuat korban mengalami luka-luka.
"Di dalam mobil itulah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban NR dengan cara memukul wajah korban. Ini mengenai mata korban," ujar Jeki.
Korban tak terima dan membuat laporan. Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” demikian penjelasan Jeki.(*)