BP3MI Bongkar Jaringan Lama Penyalur PMI Ilegal di Bekasi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:59:44 WIB
BP3MI Jawa Barat membongkar dugaan TPPO yang dilakukan oleh PT Dasa Nugraha Utama, sebuah perusahaan penyalur PMI ilegal di Bekasi. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi,sorotkabar.com - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT Dasa Nugraha Utama, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang beroperasi secara ilegal di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi berhasil diamankan.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan para calon pekerja saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota.

"Sebenarnya ada 19 orang, satu orang sebagai penjaga. Ini lagi didalami secara hukum oleh polres keterlibatannya seperti apa.

Saya yakin jaringan ini jaringan lama karena PT-nya saja sudah ditutup 2016 dan berani menggunakan PT yang ada," kata Karding, Jumat (4/7/2025).

Karding menegaskan, pemberangkatan pekerja secara ilegal sangat rawan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Ia menyoroti masih maraknya praktik serupa di sejumlah bandara.

"Kalau orang berangkat secara ilegal, pasti sulit dilindungi, pasti rawan kena masalah, rawan kena kekerasan, bahkan rawan kena TPPO.

Jadi ini perlu saya sampaikan, tindakan-tindakan yang kita lakukan ini adalah berupaya mengurangi pemberangkatan secara ilegal yang kita duga masih cukup banyak terjadi, terutama di bandara-bandara seperti Soekarno-Hatta," ujarnya.

Terkait para calon pekerja yang diamankan, Karding menambahkan mereka akan didata dan difasilitasi untuk bisa bekerja secara resmi.

"Yang diamankan hari ini akan kita data. Siapa yang mau berangkat kembali bekerja di luar negeri akan kita upayakan berangkat secara resmi, prosedural, legal.

Setelah nanti diperiksa di sini, terutama yang 18, itu akan kita kawal pulang sampai ke rumahnya, termasuk dua orang dari NTB," jelas Karding.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Karding, adalah dengan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta dari total yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta kepada calon pekerja sebagai motivasi agar mau berangkat.

"Mereka menggunakan visa ziarah, bukan visa kerja, jadi ini bukan visa yang sah untuk bekerja," kata Karding.(*) 
 

Terkini