Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:55:17 WIB
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)

Sumedang,sorotkabar.com  - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).

Bima memastikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucapnya.

Ia juga mengakui, wacana pemisahan antara pemilu nasional dan lokal bukanlah hal baru. Sebelumnya, usulan tersebut sudah banyak disuarakan oleh kalangan akademisi dan pemerhati pemilu.

“Iya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” kata Bima.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pemilu lokal). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyatuan jadwal pemilu menyebabkan isu pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional serta melemahkan pelembagaan partai politik. Selain itu, MK juga menyoroti beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu dalam sistem pemilu serentak lima kotak, yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa model pemilu yang selama ini diterapkan tetap sah secara konstitusional, namun ke depan harus disesuaikan untuk menciptakan pemilu yang lebih berkualitas dan sederhana bagi pemilih.

Putusan ini diambil di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang hingga kini belum mengalami perubahan signifikan sejak putusan MK sebelumnya pada tahun 2020. Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk menyesuaikan aturan hukum pemilu dengan arah baru yang ditetapkan oleh Mahkamah.(*) 
 

Terkini