Jakarta,sorotkabar.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan 376 penumpang jemaah haji Kloter 33 Debarkasi Surabaya setelah pesawat yang mereka tumpangi mendapat ancaman bom.
Insiden ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya maskapai Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 rute Jeddah-Jakarta menerima ancaman serupa lewat surat elektronik.
Kali ini, ancaman diterima melalui sambungan telepon oleh petugas Air Traffic Control (ATC) Jakarta Area Control Center (ACC), yang berasal dari Kuala Lumpur ACC, terhadap penerbangan SV 5688 dengan rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya.
Setelah menerima laporan, pilot pesawat Saudia Airlines SV 5688 memutuskan mengalihkan rute dan mendarat darurat di Bandar Udara Kualanamu, Medan, guna penanganan lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan seluruh penumpang.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan Asri Santosa mengatakan, pesawat mendarat pada pukul 09.27 WIB. Sesaat setelah pendaratan, prosedur penanganan darurat langsung dilakukan, termasuk pemeriksaan seluruh penumpang dan awak kabin, serta pengecekan menyeluruh terhadap kabin dan ruang bagasi pesawat.
"Pemeriksaan terhadap kru dan penumpang selesai pada pukul 12.55 WIB, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat oleh tim gabungan yang terdiri dari Gegana Polri, Tim Penjinak Bom Polda, TNI AD, TNI AU, Aviation Security, serta tim Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran," ujar Asri.
Ia menambahkan, operasional di Bandara Kualanamu tetap berjalan normal karena penanganan dilakukan di area isolasi, sehingga tidak mengganggu jadwal penerbangan lainnya.
Rencananya, seluruh kru dan penumpang akan diberangkatkan kembali menuju Surabaya menggunakan pesawat yang sama pada Minggu (22/6/2025) pukul 03.30 WIB.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menegaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait, termasuk operator maskapai, Komite Keamanan Bandara Kualanamu, pemerintah daerah, dan lembaga keamanan.
“Kementerian Perhubungan secara aktif terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga kondisi benar-benar aman,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, langkah penanganan ancaman ini telah dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.(*)