4 Pulau Sengketa Akhirnya Dikembalikan ke Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:59:41 WIB
Prasetyo Hadi. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta,sorotkabar.com - Pemerintah akhirnya mengembalikan empat pulau yang sempat menjadi sengketa ke wilayah administrasi Aceh. Empat pulau ini, sebelumnya ditetapkan dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dipimpin langsung presiden, telah mengadakan rapat terbatas terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

"Pemerintah berdasarkan data-data dokumen, mengambil keputusan,  Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk wilayah administrasi Aceh," kata dia, Selasa (17/6/2025)

Keputusan ini pun diambil berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, dokumen Pemprov dan data pendukung lainnya dari Kkementerian Dalam Negeri.

"Kami berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi kita semuanya. Bagi pemerintah Aceh, Pemprov Sumatera Utara bisa jadi solusi dan mengkahiri dinamika yang berkembang di masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya. Oleh karena itu, dia berharap dinamika ini bisa diakhiri, apalagi kKedua provinsi ini berdekatan. "Jangan karena ada dinamika empat pulau ini jadi kontraproduktif," tegasnya.

Sekadar informasi,  Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 25 April 2025 yang menyatakan empat pulau yang menjadi polemik tersebut secara administratif kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara

Keputusan Kemendagri tersebut telah memicu polemik dan direspons oleh berbagai pihak. Pemerintah Aceh beserta anggota DPR, anggota DPD dari Aceh serta tokoh-tokoh Aceh menegaskan bahwa 4 pulau tersebut merupakan milik pemerintah Aceh. Mereka sepakat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau tersebut melalui jalur non-litigasi atau di luar proses peradilan.(*) 
 

Terkini