Dugaan Penganiayaan Anak, Pemilik dan Pengasuh Early Steps Daycare Ditahan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 23:34:23 WIB
Tersangka DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare dan WF (34), pemilik tempat penitipan anak ditahan di Polresta Pekanbaru, Jumat (9/8/2024).

PEKANBARU, sorotkabar.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menahan pemilik dan pengasuh Early Steps Daycare di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2024).

Keduanya ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap F, anak yang dititipkan di daycare tersebut.

Kedua pelaku yang diamankan, yakni DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare dan WF (34) selaku pemilik tempat penitipan anak tersebut. Mereka ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru, Jumat (9/8/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh ibu korban bernama Aya Sofia (41) pada 31 Mei lalu. Aya melaporkan bahwa anaknya F telah dianiaya saat dititipkan di daycare tersebut.

Ia menyebutkan peristiwa dugaan penganiayaan itu, terjadi pada Selasa (31/05/2024) lalu di Early Step Daycare yang berada si Jalan KH Nasution Gang  Anugrah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

"Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka yakni pengasuh dan pemilik Early Steps Daycare," kata Iptu Mimi.

Iptu Mimi menjelaskan, selain itu pihaknya juga menyita barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat F dan sat flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan itu.

"Peristiwa dugaan kekerasan pada anak itu dilakukan dengan cara menutup mulut dan  mengikat kaki korban di kursi bayi dengan menggunakan lakban atau isolasi bening. Akibat peristiwa tersebut, pelapor (ibu korban) membuat laporan ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Iptu Mimi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan alat bukti lainnya, DM dan WF akhirnya ditangkap.

"Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," pungkas Iptu Mimi.***
 

Terkini