PEKANBARU, sorotkabar.com- Pimpinan dan anggota DPRD Riau yang diduga terlbat dipastikan akan dipanggil terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Polisi Nasriadi, Selasa (6/08/2024).
"Termasuk pimpinan akan kami mintai keterangan. Tapi sampai saat ini kita belum ada memanggil anggota Dewan, dan hanya fokus pada pelaksana," sebut Kombes Nasriadi.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian negara. Seluruh data yang berkaitan hal tersebut, sudah diserahkan secara bertahap.
"Kita belum bisa menentukan berapa kerugian negaranya, tapi menurut penilaian kami saat ini lumayan fantastis. Berapa jumlah tepatnya itu nanti perhitungan dari BPKP," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Riau juga baru saja memeriksa mantan Pj Wali Kota Kota Pekanbaru terkait tupoksinya saat itu.
Namun pemeriksaan Muflihun belum selesai karena ia kelelahan dan tidak konsentrasi saat menjawab sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi ditunda.
"Adapun yang kami tanyakan tadi ialah tupoksinya sebagai Sekwan, siapa pembantunya, struktur organisasi dewan tersebut, tugasnya apa saja dan indikasi penyimpangan anggaran," tambah Nasriadi.***