Lindungi Pesisir Pulau Rupat, Usulan Perhutanan Sosial Suka Damai Masuki Tahap Vertek

Rabu, 28 Mei 2025 | 23:40:54 WIB
Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis mengajukan usulan Perhutanan Sosial

Pekanbaru,sorotkabar.com – Masyarakat Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis mengajukan usulan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) untuk melindungi kawasan pesisir dan laut utara Pulau Rupat. 

Usulan yang disampaikan melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suka Damai pada Juli 2024 lalu, telah memasuki tahap verifikasi teknis (vertek) oleh Kementerian Kehutanan, Selasa (21/5/2025).

Melalui usulan ini, masyarakat mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas 120 hektare sebagai wilayah perlindungan tangkapan nelayan, ekosistem mangrove, habitat penyu hijau, dan pengembangan wisata berbasis masyarakat adat dan lokal di kawasan Beting Aceh.

Ketua Pokdarwis Desa Suka Damai, Rozali, menjelaskan bahwa wilayah pengelolaan dibagi dalam dua zona, yakni zona lindung dan zona pemanfaatan. Zona lindung mencakup dua pulau kecil seluas 27,7 hektare dan kawasan mangrove di bagian utara Pulau Rupat yang berbatasan dengan Selat Malaka.

“Usulan HKm ini adalah upaya kami menyelamatkan pesisir dan wilayah tangkap nelayan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Suka Damai. Kami mengembangkan wisata berbasis masyarakat adat dan lokal yang juga terintegrasi dengan kawasan konservasi perairan yang tengah diproses oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Rozali.

Penyuluh Kehutanan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kampar Seksi 1 (Riau dan Kepri), Andi Mandala Putra, yang juga tergabung dalam tim vertek, menyampaikan dukungannya terhadap usulan tersebut.

“Kami telah melakukan verifikasi subjek dan objek atas usulan HKm Pokdarwis Desa Suka Damai. Prosesnya berjalan lancar dan kami melihat niat baik masyarakat dalam melindungi ekosistem pesisir serta wilayah tangkap nelayan tradisional. Usulan ini sangat bijak dan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat dan lokal di Pulau Rupat,” jelasnya.

Selain HKm, masyarakat juga mendorong percepatan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara. Upaya ini ditujukan untuk melindungi gugusan beting, hutan mangrove, pulau-pulau kecil, habitat biota laut, serta sekitar 30,25 persen wilayah tangkap nelayan dari ancaman eksploitasi seperti tambang pasir laut.

Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut inisiatif masyarakat Suka Damai sebagai kontribusi nyata dalam penyelamatan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Rupat adalah pulau kecil terluar Indonesia dengan ekosistem penting, mulai dari gambut hingga mangrove, dan menjadi habitat spesies rentan seperti penyu hijau, pesut, dugong, dan kepiting tapal kuda. Namun saat ini, 61,7 persen daratannya dikuasai investasi ekstraktif dan perairannya dikepung tiga izin tambang pasir laut. Pemerintah harus segera bertindak,” tegasnya.

Eko menyerukan agar Pemerintah segera menetapkan KKPD Rupat Utara, memberikan akses kelola kepada masyarakat seperti yang diusulkan Desa Suka Damai, serta meninjau dan mencabut izin perusahaan yang mengancam ekosistem dan ruang hidup warga. (*) 
 

Terkini