Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Riau, Ditemukan 35.000 Tiket Pesawat Fiktif

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:45:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi. (Foto : JPNN/ int)

PEKANBARU, sorotkabar.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berupaya mengusut dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi.

"Saksi yang diperiksa dalam penyidikan sebanyak 26 orang, namun akan terus bertambah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Saksi yang diperiksa dua orang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK 12 orang, PPATK lima orang, tenaga harian lepas (THL) tiga orang, Kasubag Perjalanan Dinas satu orang, Bendahara Pengeluaran satu orang dan Kasubag Verifikasi satu orang.

Kemudian, ada saksi dengan nama Kaharudin yang merupakan Sekwan DPRD Riau 2019-2020. Dalam proses penyidikan, ungkap Nasriadi, ditemukan 12.604 SPPD diduga Fiktif tahun 2020-2021.

Kemudian ditemukan 35.836 tiket pesawat Lion Grup, yang terindikasi fiktif. Sebab, pada masa itu tidak penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

"Ada 35.836 tiket pesawat yang terindikasi fiktif, sehingga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait," kata Nasriadi.

Dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2020-2021, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menjabat sebagai Setwan DPRD Riau.

Muflihun termasuk pihak yang akan diperiksa sebagai saksi. Namun, Muflihun mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (30/7/2024). Dia mengirimkan surat konfirmasi tak bisa hadir melalui kuasa hukumnya.

"Dari pemanggilan yang dilakukan kemarin, yang bersangkutan (Muflihun) tidak bisa hadir. Alasannya karena ada urusan keluarga yang mendesak," kata Nasriadi.

Setelah ini, penyidik mengirimkan surat panggilan berikutnya untuk dapat hadir pada Senin (5/8/2024). Apabila panggilan kedua tidak juga dipenuhi, polisi akan menjemput Muflihun secara paksa. "Kalau yang bersangkutan tidak hadir juga pada pemanggilan berikutnya, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Kasus yang sedang diusut polisi ini, yaitu dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, turut dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (27/6/2024), namun mangkir atau tidak memenuhi panggilan.

Dalam dugaan korupsi ini, Muflihun saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau. Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, kasus tersebut diusut sejak sembilan bulan yang lalu. "Penyelidikan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020-2021. Penyelidikan sejak sekitar sembilan bulan yang lalu," kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (28/6/2024).

Dalam penelusuran polisi, ada perjalanan dinas pada 2020. Padahal waktu itu tengah dilanda pandemi Covid-19, sehingga tidak ada penerbangan.

"2020 kan Covid-19, tidak ada penerbangan pesawat. Tapi, kami temukan ada tiket pesawat. Padahal kami sudah croschek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," sebut Nasriadi.

Lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda melayangkan surat panggilan kepada Muflihun untuk dimintai klarifikasi. "Untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sore harinya kami dapat surat yang dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kasubdit saya, isinya yang bersangkutan sedang sakit. (Surat keterangan sakit) ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur," kata Nasriadi. Nasriadi meminta Muflihun agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Saya harapkan (Muflihun) dapat datang memberikan keterangannya. Karena, kami menjunjung azas praduga tidak bersalah," kata Nasriadi.***

Tags

Terkini