Jakarta,sorotkabar.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan pengawalan resmi terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan dari negara.
Pernyataan ini merespons insiden penyerangan terhadap jaksa dan ASN Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang terjadi di luar jam dinas, tepatnya di ladang sawit milik jaksa Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025).
“Kalau saat bertugas, jaksa selalu dikawal. Namun, kejadian ini terjadi di luar dinas,” jelas Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap jaksa terutama dalam penanganan perkara pidana di persidangan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
Pengawalan ini diatur melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak memperoleh pelindungan, yang pelaksanaannya melibatkan Polri, dan jika dibutuhkan, dapat bekerja sama dengan BIN maupun BAIS TNI.
Namun, perlindungan dari negara hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
“Selama ini, pengamanan di pengadilan oleh Polri sudah berjalan, termasuk di wilayah Sumatera Utara,” ujar Harli.
Ia menambahkan, kerja sama dengan TNI baru terbentuk di Sumatera Utara, melalui kesepakatan antara Kejati dan Kodam setempat.
Tidak menutup kemungkinan, ke depan TNI akan dilibatkan dalam pengamanan jaksa jika diperlukan, tergantung pada situasi daerah.
Sebelumnya, jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, menjadi korban pembacokan pada Sabtu (24/5/2025) pukul 15.40 WIB.
Insiden terjadi di ladang sawit pribadi milik Jhon dan diduga terkait kasus senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Eddy dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan terdakwa bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, yang berujung pada vonis 1 tahun penjara dari Mahkamah Agung.(*)