Nasihat Prof Mahfud untuk Kepala Daerah dari PDIP yang Mau Hidup Tenang saat Pensiun

Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:11:08 WIB
Mahaguru ilmu hukum Prof. Moh Mahfud MD saat berbicara di hadapan kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025). Foto: Humas DPP PDIP untuk JPNN.com

Jakarta, sorotkabar.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewaspadai jebakan korupsi di pemda.

Menurut Mahfud, ada dua praktik korupsi yang kerap melibatkan kepala daerah, yakni kongkalikong dalam penyusunan APBD dan aliran imbalan dana balik (kickback) dari proyek yang dibiayai negara.

Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/5/2025). Kegiatan tersebut dihadiri para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari parpol pimpinan Megawati Soekarnputri itu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan penyusunan APBD yang kolutif bisa membuat kepala daerah tersandung masalah hukum.

“Banyak kepala daerah dan DPRD-nya masuk penjara secara berjemaah,” ujar Mahfud dalam pembekalan yang juga dihadiri Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, Djarot S Hidayat, dan Komarudin Watubun tersebut.

Mahfud juga menyodorkan contoh lain tentang korupsi yang biasanya melibatkan kepala daerah, yakni membuat proyek yang biasanya cuma demi menilap uang negara.

“Bisa juga dengan praktik melakukan mark up (penggelembungan harga, red) atau mark down (penurunan harga) untuk mendapat kickback," ucap calon wakil presiden dari PDIP pada Pilpres 2024 itu.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut bisa disebabkan dua hal, yakni ketamakan dan sistem rekrutmen politik.

Mahaguru ilmu hukum itu menjelaskan sistem pemerintahan dan rekrutmen politik yang berlaku saat ini membuat orang baik berpotensi menjadi koruptor.

Selain itu, imbuh Mahfud, sistem pemilu terbuka yang liberal juga membuat para kandidat yang ingin terpilih harus mengeluarkan biaya mahal.

Oleh karena itu, Mahfud mewanti-wanti para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP selalu berhati-hati. Menurut dia, mantan kepala daerah maupun wakil kada pun masih berpotensi menjadi pesakitan karena masa kedaluwarsa perkara korupsi sampai 18 tahun.

"Jadi, jangan tergiur (korupsi). Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai, maka pensiun dengan gagah dan tidur dengan tenang," ucap Mahfud.(*) 
 

Terkini