Telukkuantan, sorotkabar.com – Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga terima suap dari oknum calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kini, kasus tersebut tengah bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan penelusuran GoRiau.com di website DKPP, penyelenggara Pemilu yang yang menjadi teradu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kuansing, Ketua dan Anggota Panwaslu Kuantan Mudik, Anggota Panwaslu Gunungtoar dan Anggota PPK Pucukrantau.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025 di KPU Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
Informasi yang beredar, Bawaslu Kuansing dituduh menerima uang senilai Rp233 juta diserahkan Karyono, Bendahara PDIP Kuansing pada tanggal 4 Februari 2024. Kemudian, Panwascam Kuantan Mudik menerima uang senilai Rp85 juta yang diserahkan Karyono di rumahnya.
Selanjutnya, Panwascam Gunungtoar menerima uang senilai Rp78 juta dan Anggota PPK Pucukrantau menerima dana senilai Rp30 juta.
Kuat dugaan, motif pemberian uang tersebut untuk suara saat Pileg 2024. Dimana, Bawaslu Kuansing jajarannya mencarikan suara untuk salah satu caleg.
Kendati demikian, Bawaslu Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. sudah melakukan upaya konfirmasi ke pihak teradu, namun belum ada jawaban saat berita ini diterbitkan.(*)