Wamenag Imbau Warga Tak Tergiur Haji dengan Visa Ziarah

Jumat, 09 Mei 2025 | 22:18:35 WIB
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i di Embarkasi Bekasi, Jumat 9 Mei 2025. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi,sorotkabar.com — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i, mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, seperti visa ziarah, yang tidak sesuai prosedur resmi.

Imbauan ini disampaikan setelah sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap di Bandara Jeddah, Arab Saudi, karena masuk menggunakan visa ziarah dan diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

"Imbauan ini sudah kami sampaikan berulang kali. Jangan percaya pada tawaran berhaji dengan visa ziarah. Itu berisiko tinggi dan bisa menjebak," kata Romo di Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025)

Romo menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya selama musim haji. Hanya mereka yang memiliki visa haji resmi yang diizinkan menunaikan ibadah haji.

"Pengawasan sangat ketat. Jika tidak memiliki visa haji, seseorang tidak akan diizinkan masuk ke area ibadah. Tawaran-tawaran berangkat haji di luar jalur resmi berpotensi menjadi jebakan," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa mengikuti prosedur haji resmi adalah langkah terbaik agar ibadah berlangsung lancar dan tanpa hambatan hukum.

"Kami mengimbau seluruh umat Islam Indonesia untuk menempuh jalur resmi agar tidak menghadapi masalah di Tanah Suci," tegas Romo.

Romo juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah WNI mengalami penahanan hingga deportasi oleh otoritas Arab Saudi.

"Kasus sebelumnya ada yang dideportasi, ada yang ditahan, bahkan tidak bisa menjalankan ibadah haji karena aksesnya diblokir hingga musim haji selesai. Sangat disayangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagian perlindungan jemaah memergoki 30 WNI yang diduga hendak berhaji menggunakan visa nonhaji atau visa ziarah di Bandara Jeddah.(*) 
 

Terkini