Jakarta,sorotkabar.com– Penanganan kasus pagar laut di Tangerang terhambat akibat perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) soal unsur korupsi dalam perkara tersebut.
Meski kasus pagar laut di Bekasi dihentikan dengan sangkaan pemalsuan dokumen, Kejaksaan tetap bersikeras mengarahkan kasus pagar laut Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Padahal, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menilai perkara ini cukup dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Sejak pengembalian berkas pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah meminta Polri mengusut unsur suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. Jaksa menemukan indikasi korupsi dalam pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan sejumlah pihak lainnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai polisi wajib memenuhi petunjuk jaksa. "Kalau penyidik tidak memenuhi petunjuk, itu pembangkangan," ungkapnya, Senin (28/4/2025).
Fickar juga menegaskan bahwa setiap perkara memiliki karakter sendiri sehingga tidak adil membandingkan sikap jaksa dalam kasus pagar laut Tangerang dengan kasus Bekasi. Ia mendorong agar jika penyidik terus menolak, Kejagung mengambil alih perkara atau menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekhawatiran tentang potensi penyimpangan dalam penanganan perkara ini juga diungkapkan. Fickar mengingatkan perlunya pengawasan agar tidak terjadi suap atau pemerasan oleh aparat hukum.
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menilai sulit membayangkan pemalsuan dokumen dilakukan tanpa ada unsur korupsi. "Kalau ada pemalsuan sertifikat oleh penyelenggara negara, logikanya pasti ada sesuatu di balik itu," bebernya.
Saut mendesak Kejagung segera mengambil alih kasus pagar laut Tangerang agar proses hukum tidak berlarut. Ia juga mengkritik pendekatan yang hanya fokus pada kerugian negara tanpa memperhatikan kerugian rakyat.
Di sisi lain, KPK membuka peluang untuk ikut menangani kasus ini. "Tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan kerja sama dengan Kejagung," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Laporan masyarakat terkait kasus ini sudah masuk ke KPK sejak Januari 2025. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di kawasan pantura, Kabupaten Tangerang.
Boyamin mendasarkan laporannya pada temuan adanya cacat formal dalam penerbitan sertifikat, sebagaimana disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Ia berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan korupsi lebih besar yang merugikan negara dan rakyat akibat praktik ilegal di wilayah laut tersebut.**