PKB Siak Desak DPW Tindak Sugianto Dinilai Ganggu Stabilitas Politik

Minggu, 13 April 2025 | 18:56:27 WIB
Keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Siak mengecam keras langkah Sugianto, salah satu kader yang juga calon Wakil Bupati Siak.

Siak Sri Indrapura, sorotkabar.com  – Keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Siak mengecam keras langkah Sugianto, salah satu kader yang juga calon Wakil Bupati Siak.

Sugianto dinilai membuat gaduh situasi politik pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mencoreng nama baik partai di tengah masyarakat.

"Seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) akan menyampaikan surat resmi kepada DPW PKB melalui DPC, agar segera menindak tegas oknum pengurus yang tidak tegak lurus pada keputusan partai, terutama terkait dinamika Pilkada Siak saat PSU," ujar Ketua DPC PKB Siak, Muhtarom, Sabtu (12/4/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Muhtarom dalam agenda Halal bi Halal sekaligus Rapat Koordinasi DPC PKB Siak bersama seluruh PAC dari 14 kecamatan.

Muhtarom menegaskan bahwa langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan atas nama Sugianto tidak berkaitan dengan DPC PKB Siak maupun DPW PKB Riau.

"DPC hanya akan menindaklanjuti surat pernyataan sikap dari masing-masing PAC dan meneruskannya sebagai rekomendasi resmi kepada DPW," jelasnya.

Dalam rapat itu, seluruh perwakilan PAC secara bulat menolak wacana Pilkada ulang karena dinilai menyulitkan masyarakat dan menciptakan ketidakstabilan politik.

Sebelumnya, Sugianto mengunggah video di akun media sosial @sugianto_09 yang berisi ajakan untuk melaksanakan PSU ulang. Dalam video tersebut tertulis keterangan 'Siap PSU Ulang untuk Mengungkap Kebenaran'.

Unggahan itu sontak memicu reaksi keras setelah beredar dokumen resmi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025.

Dokumen Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan bahwa permohonan gugatan hasil Pilkada diajukan atas nama pasangan Irving Kahar Arifin dan Sugianto, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Namun, Irving Kahar Arifin membantah keterlibatannya dalam gugatan tersebut. Ia bahkan merasa namanya dicatut.

"Saya tidak pernah menggugat setelah PSU. Demi Allah, saya tidak tahu menahu soal itu. Nama saya dicatut," tegasnya.

Irving menegaskan bahwa dirinya telah menemani calon Bupati Afni ke Jakarta untuk mencabut laporan yang dibuat secara sepihak oleh Sugianto.

"Apa yang dilakukan Sugianto tidak pernah melibatkan saya. Itu sepihak dan membuat masyarakat Siak marah," tambahnya. (*)
 

Terkini