Bantul, sorotkabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menutup enam tempat pengolahan sampah ilegal.
Keenam tempat tersebut tidak mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menampung sampah dari luar Bantul dengan menerapkan tarif mulai ratusan hingga jutaan rupiah.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait munculnya tumpukan sampah di Trimulyo Jetis, dan Wirokerten Banguntapan. Selanjutnya Satpol PP mendatangi lokasi tersebut yang ternyata berjumlah enam titik.
"Lalu kemarin (13/3)) kita panggil enam orang pengelola tempat pengolahan sampah itu dan kita tutup. Karena mereka tidak punya izin dari DLH," katanya, Jumat (14/3/2025).
Enam tempat pengolahan sampah ilegal itu, kata Jati, terdiri dari tiga lokasi di Trimulyo dan tiga lokasi di Wirokerten. Menurutnya, pengelola keenam tempat tersebut kooperatif saat diminta menutup tempat pengolahan sampah ilegal.
"Jadi itu warga yang pakai lahan untuk menerima sampah dari Kota Jogja, tapi dari enam itu ada satu yang di Wirokerten menampung sampah dari warga sekitar. Kebetulan semuanya kooperatif saat diminta tutup dan sanggup membersihkan sampah," ujarnya.
Selain itu, Jati mengungkap pula tarif yang dikenakan untuk sekali membuang sampah di tempat-tempat tersebut. Tarif itu berlaku untuk truk pengangkut sampah.
"Yang kita tahu rata-rata Rp 500 ribuan untuk truk kecil dan Rp 1,5 juta untuk truk yang besar. Padahal setiap hari lebih dari satu truk itu yang buang ke sana," ucapnya.
Sedangkan sejak kapan tempat pengolahan sampah ilegal itu beroperasi, Jati menyebut bervariasi. Namun untuk yang di Trimulyo terbilang belum lama beroperasi.
"Kalau yang di Trimulyo belum lama dan kalau yang Wirokerten sudah beroperasi agak lama," katanya.
Jati menambahkan, bahwa keenam tempat pengolahan sampah ilegal itu masih dalam pemantauan Satpol PP. Apabila mereka tetap nekat beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak ditaati dan masih menerima sampah ya nanti akan kita panggil lagi dan kita sidangkan," ujarnya.(*)