1,8 Juta Hektar Kebun Sawit di Riau Diduga Ilegal, Pegiat Lingkungan: Mayoritas Dikuasai Perusahaan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:03:31 WIB
Dr Elviriady

Pekanbaru,sorotkabar.com – Dugaan keberadaan 1,8 juta hektar kebun sawit ilegal di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.

Kebun-kebun ini diduga mulai dibangun sejak era 1990-an dan mayoritas lahannya dikuasai oleh perusahaan besar.

Pernyataan ini disampaikan oleh penggiat lingkungan hidup Riau, Dr. Elviriady, Sabtu (28/12/2024). Ia menegaskan, meski ada beberapa masyarakat yang terlibat, kepemilikan utama lahan sawit ilegal tersebut lebih banyak berada di tangan korporasi.

“Kalau masyarakat, paling hanya dua hektar. Tapi perusahaan bisa menguasai hingga ribuan hektar,” ujarnya.

Dr. Elviriady, yang juga sering menjadi saksi ahli dalam kasus lingkungan, mencontohkan kasus PT Duta Palma Group sebagai salah satu bukti nyata. Perusahaan ini terbukti mengelola ribuan hektar kebun sawit ilegal.

“Itu baru satu perusahaan. Masih banyak perusahaan lain yang melakukan hal serupa, tetapi tindakan tegas dari pemerintah belum terlihat,” tambahnya.

Ia mendesak pemerintah untuk bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, pelaku pelanggaran harus dijerat pidana, bukan hanya diberi imbauan.

Satgas Khusus, Hasil Belum Tampak

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengusut penerbitan surat tanah di kawasan hutan lindung. Surat-surat ilegal ini diduga menjadi penyebab maraknya kebun sawit di wilayah tersebut.

Namun, Elviriady mengaku skeptis terhadap efektivitas langkah ini. Ia mencontohkan Tim Satgas Khusus yang sebelumnya dibentuk Pemprov Riau di bawah pimpinan mantan Wakil Gubernur Edy Natar. Hingga kini, hasil konkret dari tim tersebut belum terlihat.

“Butuh keseriusan dan komitmen dari semua pihak untuk memberantas kebun sawit ilegal. Jangan ada permainan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (*) 
 

Terkini