Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Warga Tanjung Medan Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:37:14 WIB
Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Tanjung Medan. Foto : Riauterkini.com.

Rokanhilir, sorotkabar.com - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Kamis 26 Desember 2024 pukul 12.10 WIB.

Pria yang mengaku sebagai seorang pekerja swasta inisial S ( 36 ) ditangkap setelah dilaporkan inisial S (31) yang tidak lain adalah istrinya sendiri. S tidak terima putrinya yang masih berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di perlakukan tidak senonoh oleh suaminya.

Kepada ibunya (pelapor) korban mengakui hal itu terjadi berawal sejak Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dan berlarut larut terus dilakukan hingga 4 kali. bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi.

Demikian informasi disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony, S I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud itu.

Fahrudin Ahmad Rambe Menerangkan kronologi Awalnya diterangkan pelapor bahwa dia didatangi saksi inisial R, yang datang kerumah nya dan bercerita bahwa korban yang merupakan adek Kandung saksi telah di lecehkan oleh Bapak tiri nya yang berinisial S.

Lalu pelapor mengambil tindakan dan mengumpulkan semua keluarga untuk membahas masalah tersebut, tidak berapa lama bapak tiri korban datang kerumah untuk memberikan penjelasan dan hasil tanya jawab, pelaku mengakui perbuatan tersebut dengan alasan karena Khilaf karena mabuk.

Dan pelapor menayakan hal tersebut kepada korban dan korban pun mengakui bahwa bapak tiri korban bukan hanya melecehkan tapi juga pernah mencabuli korban sebanyak 4 kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi. Atas kejadian tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk Visum di Puskesmas," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, dilansir dari Riauterkini.com.

Setelah menerima laporan dari Pelapor dan para saksi telah di lakukan pemeriksaan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Unit Reskrim gabungan menuju ke rumah pelaku, dan langsung mengamankan 1 orang pelaku ke Polsek Pujud Utk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti, 1 helai Baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai Celana panjang warna dongker, 1 helai Celana dalam warna merah. 2 helai Bra, 1 helai celana pendek Boxer warna merah dan Visum et revertum. Untuk pasal yang dipersangkakan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " Tutup Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (*)

Terkini