Rencana Pengenaan Pajak 12 Persen Tahun 2025, Ini Pendapat Pengamat Ekonomi Riau

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:15:27 WIB
Edyanus Herman Halim.

Pekanbaru, sorotkabar.com – Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak sebesar 12 persen mulai tahun 2025 menuai tanggapan dari pengamat ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim.

Menurutnya, kebijakan ini mampu menambah pendapatan negara, tetapi dinilai kurang strategis dalam pelaksanaannya.

Edyanus menilai langkah menaikkan tarif pajak bukan solusi terbaik untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Pemerintah seharusnya fokus memperluas basis pajak. Dengan begitu, penerimaan negara bertambah tanpa harus membebani masyarakat secara langsung," ungkapnya , Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, pajak sebesar 12 persen ini tidak akan terlalu berdampak pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Kelompok ini jarang mengonsumsi barang-barang yang terkena pajak tersebut. "Bagi mereka, efeknya minim, karena konsumsi mereka lebih pada kebutuhan pokok yang tidak terkena pajak tinggi," jelas Edyanus.

Namun, dampak signifikan justru akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Pajak ini diterapkan pada produk tertentu yang banyak dikonsumsi oleh golongan tersebut. "Kebijakan ini lebih membebani kelas menengah ke atas, karena konsumsi mereka lebih luas dan mencakup produk dengan tarif pajak tinggi," tambahnya.

Edyanus juga menyoroti potensi ketimpangan akibat kebijakan ini. Ia berharap pemerintah mengevaluasi kembali rencana ini agar dampaknya lebih adil dan tidak hanya menyasar kelompok tertentu. "Perlu ada peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak menciptakan ketidakadilan di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Edyanus menyarankan agar pemerintah meningkatkan upaya edukasi pajak kepada masyarakat. Dengan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat, penerimaan negara dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Kebijakan pajak ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian, bukan sebaliknya. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar tujuan peningkatan penerimaan negara tercapai tanpa mengorbankan kelompok masyarakat tertentu. (*) 
 

Terkini