Boyolali, sorotkabar.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah, menangkap delapan orang yang terlibat dalam kasus main hakim sendiri terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Boyolali.
Para tersangka yang ditahan hingga 31 Desember 2024 tersebut berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM. Plt.
Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menyatakan proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikannya secara profesional.
"Kami tengah mendalami potensi keterlibatan pelaku lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12). Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebuah sarung biru tosca, serta tang hijau dengan motif garis kuning.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 Korban berinisial KM, seorang anak berusia 12 tahun asal Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, dituduh mencuri celana dalam oleh sejumlah tetangganya.
Tuduhan tersebut berujung pada tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan KM menderita luka serius, termasuk patah tulang hidung, penyumbatan pembuluh darah di kepala, serta retak kecil di tulang kepala.
AKBP Budi Adhy Buono menegaskan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwenang.
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menghindari tindakan vigilante yang justru melanggar hukum dan menimbulkan korban tambahan. (*)