WNA Tiongkok Buronan Judi Online Ditangkap di Batam

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:32:00 WIB
Seorang Warga Negara Tiongkok berinisial YZ, Jadi Buronan internasional (Red Notice) Interpol

Batam, sorotkabar. com – Seorang warga negara Tiongkok berinisial YZ, yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol, ditangkap saat melewati pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12).

YZ diduga terlibat dalam jaringan kriminal yang menjalankan judi online dan pencucian uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa YZ ditangkap setelah menyeberang dari Pelabuhan Harbour Front, Singapura, menuju Batam.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan YZ adalah subjek Red Notice yang diterbitkan atas permintaan NCB Beijing. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online dan bertanggung jawab atas transfer serta pencucian uang," kata Yuldi di Jakarta, Jumat (6/12).

Deteksi Melalui Sistem Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, mengatakan bahwa identitas YZ terdeteksi saat petugas memeriksa dokumen perjalanan di sistem Border Control Management.

"Saat itu, YZ teridentifikasi sebagai buronan internasional dan langsung dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Hajar.

Investigasi mengungkap bahwa YZ memanipulasi data untuk menyembunyikan aktivitas pencucian uang yang diperkirakan mencapai 130 juta yuan, setara Rp284 miliar.

Langkah Lanjut dan Koordinasi dengan Interpol

Sehari setelah penangkapan, pada Selasa (3/12), YZ mulai diperiksa oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Proses tersebut melibatkan koordinasi dengan Interpol Indonesia untuk memastikan status hukum dan kejahatan yang dilakukan YZ.

"Pada Kamis (5/12), tersangka YZ telah diserahkan kepada NCB Interpol. Ditjen Imigrasi terus mendukung penanganan kejahatan lintas negara, termasuk judi online yang saat ini menjadi perhatian serius," ujar Hajar.

Hajar menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas warga negara asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan ilegal.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas negara," tegasnya.

Penangkapan YZ menjadi salah satu bukti kerja sama yang solid antara Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam menghadapi kejahatan transnasional. Kasus ini kini dalam proses lebih lanjut untuk memastikan jaringan kriminal terkait dapat diungkap sepenuhnya. (*) 

Terkini