Gianyar, sorotkabar.com- Petugas administrasi kredit bank badan usaha milik negara (BUMN) di Ubud, Gianyar, Bali, Tory Sapriyanti, ditahan jaksa. Perempuan itu ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 3,2 miliar.
Perempuan berusia 37 tahun itu diduga melakukan korupsi di tempatnya bekerja dalam rentang waktu lima tahun, yakni 2018 sampai 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Tory sejak Agustus 2024.
"Modusnya, Tory menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya," kata Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (26/11/2024).
Eko menjelaskan Tory memindahbukukan dana dari agunan simpanan nasabah ke rekening fiktif maupun ke rekening pribadinya. Selain itu, Tory juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit. Ia tidak menyetorkan uang ke rekening milik nasabah.
"Parahnya lagi, tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah, yang tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuh Eko.
Tindakan yang dilakukan Tory, jelas Eko, telah merugikan keuangan negara. Akhirnya, bank yang harus membayarkan kerugian nasabah.
Jaksa penyidik kini menahan Tory di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan. Penahanan didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eko juga menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan jaksa penyidik.
"Kami masih melakukan penyelidikan lagi terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sementara baru ada satu tersangka saja," jelas Eko.(*)