Pekanbaru,sorotkabar.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Dua pelaku ditangkap, satu di antaranya ditembak polisi.
Pengungkapan itu dilakukan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 24 November 2024.
Dua tersangka yang ditangkap bernama Mulyono (45) dan Mesdianto (41). Keduanya diringkus polisi di area parkir Hotel Grand Jatra, Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp 30 miliar jika beredar di masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau,” tegas Irjen Iqbal Selasa (26/11).
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami terima informasi mengenai adanya transaksi narkoba berskala besar di area salah satu hotel di Pekanbaru,” ujar Kombes Manang.
Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka diketahui menyimpan sabu dalam kardus yang diletakkan di bagasi belakang mobil Daihatsu Xenia merah marun bernomor polisi BM 1916 FK.
Barang haram tersebut dikemas dalam 30 bungkus plastik besar merek J&T dan diduga berasal dari wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, langsung melakukan pemantauan di lokasi sejak pukul 18.00 WIB.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapati mobil mencurigakan tersebut ditinggalkan oleh pengemudinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus besar narkotika jenis sabu di dalam bagasi,” ungkap Manang.
Melalui keterangan pihak hotel, diketahui bahwa mobil tersebut dikendarai oleh dua pria yang menginap di kamar 953.
Tim bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di kamar tersebut.
Saat diinterogasi, Mulyono berusaha melarikan diri. Kemudian dikejar oleh petugas.
Saat proses penangkapan, Mulyono melawan petugas hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki Mulyono.
Sementara tersangka Mesdianto mengakui bahwa mereka adalah kurir yang diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial I, yang diketahui berada di Malaysia. MY dan MD dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sungai Pakning ke Pekanbaru,” beber Manang.
Selain sabu seberat 30 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)