Jakarta,sorotkabar.com - Staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Adhi Kismanto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Adhi Kismanto menjadi satu dari sembilan pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap terkait kasus judi online.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Kementerian Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Adhi sebelumnya diketahui mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkomdigi pada 2023. Namun, ia gagal dalam seleksi tersebut. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan dengan mengacu pada prosedur operasi standar (SOP) baru yang diberlakukan kementerian.
"Untuk SOP itu bukan diganti, tetapi ada SOP baru. Ini menjadi bahan pendalaman kami untuk mengetahui proses di baliknya," tambah Wira.
Polda Metro Jaya terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul SOP baru yang memungkinkan Adhi bekerja meskipun gagal dalam seleksi resmi.
"Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi ini," tutup Wira.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Diketahui sembilan pelaku judi online yang merupakan pegawai Kemenkomdigi berperan meloloskan pemblokiran website judol. Mereka, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.(*)