Pekanbaru, sorotkabar.com - Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir, Minggu (24/11) kemarin. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24-26 November 2024.
Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Satpol PP Kota Pekanbaru, bersama tim gabungan menegaskan mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). APK pemilihan walikota Pekanbaru, dan pemilihan gubernur Riau dicopot seiring memasuki masa tenang.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya bakal fokus menertibkan APK ukuran besar seperti baliho ukuran besar. Tim juga mencopot APK di kawasan jalan protokol.
"Begitu memasuki hari tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan," kata Zulfahmi Adrian, Senin (25/11).
Satpol PP Kota Pekanbaru sendiri mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru perihal pencopotan APK. Mereka juga berkoordinasi dengan KPU Pekanbaru terkait pencopotan APK yang dipasang oleh KPU Pekanbaru.
Tim di lapangan menertibkan APK yang terpasang di titik tidak semestinya. APK yang terpasang di pohon hingga melintang jalan akan dicopot. "APK di pohon hingga yang melintang jalan sangat membahayakan pengendara. Maka itu juga jadi prioritas juga," tegasnya.
Dirinya menyebut bahwa penertiban ini tidak cuma melibatkan tim gabungan. Namun tim kandidat dan tim dari partai pengusung bisa ikut mencopoti APK yang sudah dipasang. Hal ini sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru. Keikutsertaan tim kandidat dan partai pengusung karena mempertimbangkan jumlah APK yang banyak.
"Lokasinya juga menyebar di seluruh wilayah kita, maka diimbau tim kandidat dan tim partai pengusung bisa membantu pembersihan APK," pungkasnya saat dilansir dari mediacenter.riau.go.id.(*)