Pekanbaru, sorotkabar.com - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita rumah Mn di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (22/11/2024).
Penyegelan diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang didalami aparat Kepolisian.
Informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap warga tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Lanjut warga ini, rumah tersebut dihuni oleh orang tua, Mn.
"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tua dari Mn," katanya lagi seperti dilansir dari antara.com.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut hingga berita ini dinaikkan. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon wali kota, berinsial Mn.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, Mn juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Mn.
Mn diduga memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Mn mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.(*)