Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan Ribuan Liter Pertalite di Mentawai

Minggu, 03 November 2024 | 20:21:20 WIB
Foto: Foto: Barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan polisi ditangan kedua pelaku (Dok Polres Mentawai).

Mentawai,sorotkabar.com - Polisi menangkap dua orang terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) pertalite di Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Di tangan kedua pelaku polisi menyita 1.400 liter minyak pertalite.
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari pihaknya mengamankan satu unit mobil pikap di Sipora Utara. Sementara saat penangkapan itu polisi menemukan 40 jeriken di dalam mobil itu.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu unit mobil pikap yang diduga membawa bahan bakar minyak jenis pertalite di Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara. Di sana ditemukan 35 jeriken dengan isian 1.400 liter minyak pertalite," kata
AKBP Rory Ratno saat dikonfirmasi  Minggu (3/11/2024).

Sementara saat penangkapan itu, polisi mengamankan kedua pelaku yang masing-masing berinisial Y (48) dan DW (38).

"Pelaku berinisial Y dan DW. Saat ini mereka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, Y dan DW menurut Rory melakukan penimbunan minyak pertalite di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dugaan keduanya melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite," tegas Kapolres.

Atas ulahnya, Y dan DW akan dikenakan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada pasal 40 angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan.

"Keduanya terancam pidana 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.(*) 
 

Terkini