Pekanbaru, sorotkabar.com - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau secara administrasi belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi empat kementerian, sehingga aktivitas masih seperti biasa.
Pengelola Jaringan Dokumentasi Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Riau, Jopri Sinaga mengatakan secara administrasi Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Riau masih menggunakan kops surat yang lama.
"Secara administrasi belum ada dari pemerintah pusat kepada kami, namun pimpinan kami sudah koordinasi ke kantor pusat," kata Jopri kepada wartawan, Jumat (01/11/2024).
Dimungkinkan, kata Jopri, pada hari Senin sudah ada informasi yang disampaikan Kepala Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Riau.
"Kami masih menggunakan kops surat Kanwil Hukum dan Ham Riau. Nanti kalau sudah ada informasi akan disampaikan pak Kanwil, karena setiap hari Senin seperti biasanya pak Kanwil akan menyampaikan informasi yang diperoleh," ungkap Jopri.
Pria yang pernah bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Rengat, Indragiri Hulu ini, menerangkan Kanwil Kumham Provinsi Riau saat ini masih tertinggi untuk di kewilayahan Riau.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memutuskan memecah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi satu kementerian koordinator dan tiga kementerian teknis, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(do)