Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Smartphone di Bengkalis

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:34:54 WIB
Ratusan smartphone yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam disita petugas Bea Cukai dalam penindakan di Bengkalis. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai.

Bengkalis, sorotkabar.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10/2024).

Upaya penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ilegal dalam kompartemen dinding palsu (false compartment).
 

“Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan di dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau Anton Mawardi.
 

Anton juga menyampaikan kronologi penindakan berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning.
 

Dikarenakan kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.
 

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17 ribu batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam," beber Anton.
 

Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595.
 

"Saat ini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Anton.
 

Anton menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.
 

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
 

Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton.(*)
 

Terkini