Polisi Tangkap 6 Pengangkut BBM Ilegal di Jambi, Diduga Akan Dioplos

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:23:08 WIB
Polisi menangkap 6 orang pelaku pengangkutan BBM ilegal di Jambi. Foto: Dimas Sanjaya/dtc

Jambi, sorotkabar.com - Polisi 6 orang pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jambi. Mereka mengangkut BBM dari pengolahan minyak ilegal dengan menggunakan kendaraan modifikasi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan para pelaku ditangkap di Muaro Jambi dan Merangin. Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa BBM ilegal saat patroli yang dilakukan pihak kepolisian.

"Ada 3 kasus yang Tim Subdit Tipidter ungkap di dua lokasi Muaro Jambi dan Merangin, terkait tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi," kata Taufik, Selasa (22/10/2024).

Pengungkapan pertama dilakukan Tim Subdit Tipidter di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Sebapo, Muaro Jambi. Petugas mengamankan DE (31), warga Riau selaku sopir, dan S (46), warga Lampung sebagai kernet.

Taufik mengatakan keduanya ditangkap saat istirahat di SPBU Sebapo. Mereka mengangkut BBM menggunakan Truk Mitsubishi Canter yang sudah dimodifikasi untuk memuat tedmon minyak.

"BBM jenis olahan yang diangkut berasal dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya akan dibawa ke gudang minyak yang berada di Dumai, Riau," beber Taufik.

Selanjutnya, Tim Subdit Tipidter mengamankan 4 orang di Merangin yang mengangkut BBM ilegal dengan 2 mobil pikap yang telah dimodifikasi. Pelaku diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin.

Mereka yang diamankan itu ialah H (27) warga Lubuklinggau, Sumsel. Selanjutnya, QH (30), BR (20), dan FM (39), yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumsel.

"BBM olahan itu diangkut dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang rencana akan diantar penerima di Kabupaten Bungo," jelasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan total 6 ton BBM jenis premium, 3 kendaraan modifikasi, dan sejumlah tedmon yang untuk mengangkut minyak.

Taufik menyampaikan akan menyelidiki ke atas asal barang bukti hingga pembeli BBM tersebut. Sebab, BBM tersebut disinyalir akan dioplos kembali.

"Ini nanti kita kembangkan, BBM ini dipakai untuk apa. Sementara ini baru sopir yang kita amankan. Pasti ada yang dioplos dan digunakan di sana," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Para pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.
(*)

Halaman :

Terkini