Batam,sorotkabar.com -Polisi menangkap seorang guru sekolah dasar di Batam, Kepulauan Riau, berinisial F (33) karena diduga mencabuli seorang anak yang berusia 13 tahun.
Korban merupakan mantan muridnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengatakan, F memacari korban sejak duduk di kelas 6 SD.
Pelaku juga disebut telah memberi perhatian lebih baik di dalam lingkungan sekolah hingga di area luar sekolah. "Sejak pelaku bertemu korban di kelas 5, dia sering memberi perhatian baik di sekolah atau di luar sekolah. Bahkan pelaku kerap ajak korban jajan dan membawa korban berjalan-jalan," jelas Iptu Jexson dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (15/10/2024) sore.
Setelah resmi berstatus pacaran, pelaku kerap meminta korban untuk mengirim foto tanpa busana melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Perihal ini kemudian berlanjut hingga Juni 2024 lalu, saat pelaku akhirnya mencabuli korban. Orangtua korban akhirnya mengetahui hal ini pada Jumat (4/10/2024), saat mendapati pesan bernada mesra kepada korban.
Saat ditanyakan, korban sempat menolak memberi keterangan apapun.
Namun saat korban mengakui mengenai identitas pengirim pesan, dan perbuatan pelaku. Orangtua korban lalu mengajak perangkat RT guna melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Pelaku sendiri diamankan di kediamannya, wilayah Sambau Nongsa, Minggu (6/10/2024) .
Polisi kini tengah mendalami modus child grooming yang diduga dilakukan pelaku. "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengungkapkan, pelaku merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika nantinya dugaan pencabulan ini terbukti di persidangan, F bakal dipecat. "Sanksi tegas, dan dipecat dari ASN, karena tindakannya sudah mencoreng, dan melanggar norma. Kami juga menunggu hasil dari kepolisian soal kasus ini," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2024).
Dinas Pendidikan Batam juga akan memberikan penekanan mengenai batasan antara guru dan siswa di lingkungan sekolah.
Adanya modus child grooming harus menjadi atensi semua pihak di bidang pendidikan. "Mungkin perlu kami sampaikan kembali. Jangan sampai guru yang merupakan panutan bagi siswa, malah memanfaatkan momen dengan memberikan perhatian lebih terhadap siswa, dan disalah artikan yang mengakibatkan kerugian bagi siswa," lanjutnya.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran di semua sektor pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman, dan menimba ilmu bagi siswa. Tindakan guru yang tidak terpuji ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibenahi.
"Jadi kepada guru, bersikaplah selayaknya. Jangan sampai menimbulkan kerugian pada murid, dan lingkungan sekolah. Tentu tindakan ini bisa mencoreng profesi guru yang mulia," ungkapnya.
(*)