Dendam, Motif Menantu Dalangi Pembunuhan Lansia di Pekanbaru

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:45:35 WIB
Wanita berinisial AF pelaku pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60) digiring polisi di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 3 Mei 2026. AF diduga dalang pembunuhan mertuanya itu. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru,sorotkabar.com - Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan lansia Dumaris Boru Sitio (60), warga Rumbai, Pekanbaru, Riau. Keempatnya ditangkap di dua lokasi terpisah pada Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditangkap di Aceh Tengah, dua lagi diciduk di Kota Binjai, Sumatera Utara.

?Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, ?empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban diduga sebagai otak pelaku.

?“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).

?Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

?Tak lama kemudian, pelaku datang kembali membawa balok kayu dan langsung memukul korban hingga lima kali sampai meninggal dunia.

?Aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku SL, sementara AF berperan sebagai dalang yang mengatur rencana. Kedua pelaku lain membantu menjalankan aksi tersebut.

"Motif pelaku AF dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban," ungkapnya.

??Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.

?Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.

?Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026. Selanjutnya, dua pelaku lain E alias I dan L berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei 2026 dini hari.

?Dalam proses penangkapan, dua pelaku berinisial SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.

?Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, hand phone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

?Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.(*)

Halaman :

Terkini