Rejang Lebong,sorotkabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menangkap 12 orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri didampingi Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengky Hermansyah di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan 12 orang tersangka tersebut terlibat kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang ditangkapi di tempat dan waktu berbeda terhitung dari 14 - 27 April 2026.
"Para tersangka yang diamankan ini terdiri dari pemakai, kurir hingga pengedar narkotika jenis sabu," kata Hasan.
Dia menjelaskan, dari 12 tersangka tersebut bukan berasal dari satu jaringan, namun berbeda-beda, ada pemain lama dan ada juga pemain baru.
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu, kata dia, akan terus dilakukan Polres Rejang Lebong tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan ditindak.
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah menjelaskan para pelaku yang ditangkap pertama pada 14 April 2026 di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah adalah AA (40), warga Curup Tengah, sebagai pemakai, dengan barang bukti dua paket kecil sabu dan satu unit sepeda motor.
Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan BUS (37), warga Curup Tengah, sebagai pengedar dengan barang bukti satu paket besar sabu.
Kemudian, pada 16 April 2026, polisi menangkap IF (41), warga Curup, sebagai pemakai, dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
Lalu, pada 24 April, polisi mengamankan RN (19), warga Curup Timur, bersama AM (18), warga Curup Tengah, sebagai pengguna, dengan satu paket kecil sabu.
Pada tanggal yang sama, juga petugas mengamankan MR, JM dan GL, semuanya warga Curup Tengah, sebagai pengedar satu orang dan kurir dua orang, dengan barang bukti satu paket kecil sabu
Selanjutnya, pada 27 April 2026, AW warga Desa Batu Ampar sebagai kurir ditangkap polisi dengan barang bukti satu paket sedang sabur. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan SN, warga Curup, sebagai pemakai dengan bukti satu paket kecil sabu.
Pada malam harinya, petugas kepolisian juga menangkap FR (46), warga Curup Timur di kawasan Jalan Baru, sebagai pengedar, dengan barang bukti empat paket sedang sabu.(*)