Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 | 19:44:06 WIB
Bea Cukai (Foto: Okezone)

Jakarta,sorotkabar.com – Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas ratusan kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita perhiasan dan koin emas senilai lebih dari setengah triliun rupiah yang rencananya akan dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat carter.

Berdasarkan perhitungan pabean, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp41,19 miliar dari kewajiban bea keluar yang tidak dibayarkan. Hal ini merujuk pada pengenaan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen untuk komoditas koin emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas bernilai tinggi (high value goods) guna menjamin kepatuhan regulasi.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang-barang tersebut dijadwalkan terbang pada pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat dengan nomor registrasi N117LR.(*)

Halaman :

Terkini