Menko Yusril Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung 2,5 Tahun

Rabu, 22 April 2026 | 21:56:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yusril, target tersebut ditetapkan agar tersedia waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 secara matang.

"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan 2029," kata Yusril dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Yusril juga mengingatkan adanya kemungkinan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU Pemilu disahkan.

"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tetapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.

Ia menilai, putusan MK yang dapat membatalkan atau menafsirkan ulang ketentuan undang-undang kerap berdampak pada kesiapan pemerintah, baik dari sisi anggaran, pengamanan, maupun pelaksanaan teknis oleh Komisi Pemilihan Umum.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Pemilu sudah dapat dimulai pada pertengahan 2026. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada DPR sebagai pihak pengusul revisi.

"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.

Yusril menambahkan, pemerintah saat ini masih menunggu dan mempelajari rancangan yang disusun DPR. Nantinya, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah isu krusial dalam revisi ini berkaitan dengan berbagai putusan MK, sehingga membutuhkan arahan lebih lanjut dari Presiden.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas revisi tersebut agar hasilnya benar-benar matang.

Ia mengatakan, pimpinan DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.

Selain itu, Dasco menilai pembahasan harus dilakukan secara hati-hati mengingat banyaknya putusan MK sebelumnya terkait undang-undang pemilu.

Ia mengingatkan agar revisi tidak dilakukan secara tergesa-gesa yang justru berpotensi memicu kembali gugatan di MK.

“Kita sudah berkali-kali melihat UU Pemilu diuji di MK, dibatalkan, lalu diputuskan kembali dengan tafsir berbeda. Karena itu, kita perlu bersabar agar hasilnya benar-benar baik,” ujarnya.(*)

Halaman :

Terkini