Batubara,sorotkabar.com - Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Penindakan dilakukan di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (39), wiraswasta, warga Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus narkotika ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan melalui pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,31 gram dan 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)